detikNews
Dua Terdakwa Kasus SDN Gentong Ambruk Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Dedy Maryanto (39) dan Sutaji Efendi (56), terdakwa SDN Gentong ambruk di Pasuruan dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa menyatakan mereka bersalah.
Senin, 02 Mar 2020 15:09 WIB