Polres Jakbar menangkap dua pemilik situs judi online setelah patroli siber. Tersangka mengoperasikan situs selama tiga bulan dengan keuntungan 100 juta rupiah.
Seorang pemudik asal Kesamben, Jombang dibegal 6 orang di Bypass Mojoagung. Uang hasil kerjanya Rp 8 juta dan ponsel miliknya raib. Korban juga dibacok pelaku.