Seorang ayah di Purwakarta memperkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun. Pengakuannya karena khilaf. Kini pria inisial AM itu mendekam di penjara.
ABA, warga Desa Tajug, Kecamatan Siman, Ponorogo, kembali mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, pemuda 18 tahun itu ketahuan mencuri lagi di konter pulsa.