detikJatim
Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi di Indonesia
Kemendikbudristek mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi. Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari 52 pengaduan masyarakat.
Jumat, 26 Mei 2023 19:33 WIB