Izin Operasi 23 Perguruan Tinggi Dicabut, Begini Penjelasan Kemendikbud

ADVERTISEMENT

Izin Operasi 23 Perguruan Tinggi Dicabut, Begini Penjelasan Kemendikbud

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 26 Mei 2023 15:00 WIB
Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek, Lukman di Sukoharjo, Selasa (25/1/2022).
Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Lukman jelaskan soal pencabutan izin operasional 23 perguruan tinggi per 25 Mei 2023. Foto: Ari Purnomo/detikcom
Jakarta -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi per Kamis, 25 Mei 2023.

Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Lukman mengatakan pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari 52 pengaduan masyarakat.

"Sampai 25 Mei 2023, terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional," terang Lukman pada detikEdu, Jumat (26/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukman menjabarkan, perguruan tinggi yang dikenai pencabutan izin operasional antara lain melakukan pembelajaran fiktif hingga praktik jual-beli ijazah.

"Terdapat 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lukman mengatakan, LLDikti akan membantu mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak pencabutan izin operasional perguruan tingginya agar dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya.

Ia menggarisbawahi, bantuan pemindahan ke perguruan tinggi lain dapat dilaksanakan selama ada bukti pembelajaran yang otentik.

"Bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak karena pencabutan izin operasional akan dibantu untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbudristek, yakni LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) selama ada bukti pembelajaran yang otentik," ucapnya.

Pengendalian Perguruan Tinggi Bermasalah

Lukman menjelaskan, Ditjen Diktiristek menerima pengaduan masyarakat melalui Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik di di https://sidali.kemdikbud.go.id/app. Sampai 25 Mei 2023, terdapat 52 pengaduan masyarakat.

Lebih lanjut, perguruan tinggi yang tidak beroperasi sesuai ketentuan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020 akan dikenakan sanksi ringan, sedang, berat, sampai pencabutan izin operasional.

Ia mengatakan, tahapan pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang.

"Untuk sanksi ringan ada di LLDikti, sementara sanksi sedang dan berat ada pada Dirjen Diktiristek dengan melibatkan tim EKPT (Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi) yang terdiri dari berbagai unsur seperti Kelembagaan, Hukum, Pembelajaran Kemahasiswaan, Sumber Daya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sehingga keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi," katanya menjelaskan.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020, pembubaran PTN dan pencabutan izin PTS salah satunya dilakukan karena dikenai sanksi administratif berat dan tidak lagi memenuhi syarat pendirian.

Lebih lanjut, penyelesaian masalah akademik dan nonakademik yang muncul harus dilakukan paling lama 1 tahun sejak keputusan dari pembubaran atau pencabutannya ditetapkan. Penyelesaian ini dilakukan oleh Kemendikbudristek untuk pembubaran PTN dan badan penyelenggara PTS bagi pencabutan izin PTS.

Monitoring Perguruan Tinggi

Lukman mencatat, total perguruan tinggi di Indonesia sampai akhir Maret 2023 berjumlah 4.231 instansi. Perguruan tinggi ini memiliki 29.324 program studi, sekitar 330.000 dosen, dan lebih dari 9 juta mahasiswa.

Ia menjelaskan, Ditjen Diktiristek saat ini memiliki tugas menjamin pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Lebih lanjut, LLDikti bertugas dalam pembinaan, monitoring, dan evaluasi perguruan tinggi agar sesuai ketentuan.

Kemudian, penjaminan mutu perguruan tinggi melalui proses akreditasi Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT). Sedangkan penjaminan mutu program studi melalui akreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

"Perguruan tinggi tersebut memiliki karakteristik yang berbeda, termasuk di dalamnya kualitas standar pengelolaan perguruan tinggi, yang dilakukan penjaminan mutunya melalui proses akreditasi di Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) untuk perguruan tinggi dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk program studi.




(twu/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads