Dua orang ditetapkan tersangka buntut kasus pengusiran paksa Nenek Elina dari rumahnya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya.
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina di Surabaya. Samuel Ardi Kristanto ditangkap, sementara M Yasin masih dalam pengejaran.
Pelaku pencurian kabel milik perusahaan BUMN di Musi Rawas, yang buron empat tahun akhirnya ditangkap polisi. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.