Komnas HAM merekomendasikan tiga sanksi untuk tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J. Sanksi tersebut ada yang berupa sanksi pidana dan sanksi etik.
Komnas HAM memutar video yang disebut sebagai bagian penting dari rangkaian kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Divisi Propam Polri mulai menggelar sidang kode etik kepada perwira polisi tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Sebanyak tujuh terdakwa terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua serta kasus obstruction of justice mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaannya.