detikSumbagsel
8 Remaja Perusak Gedung DPRD-Ditlantas Polda Sumsel Divonis Hukuman Berbeda
Delapan remaja yang melakukan perusakan gedung DPRD dan Ditlantas Polda Sumsel divonis berbeda. Vonis dijatuhkan mulai tujuh hingga sembilan bulan penjara.
Jumat, 06 Feb 2026 11:00 WIB







































