Proses Penetapan Hutan Adat Penan Batu Benau di Kaltara Sampai Mana?

Proses Penetapan Hutan Adat Penan Batu Benau di Kaltara Sampai Mana?

Oktavian Balang - detikKalimantan
Selasa, 03 Jun 2025 12:00 WIB
Pulau Kalimantan disebut sebagai salah satu paru-paru dunia karena luas hutannya yang mencapai hingga 40,8 juta hektar. Beginilah potret hijaunya hutan Kalimantan.
Ilustrasi Hutan Kalimantan/Foto: Rachman Haryanto
Bulungan -

Dinas Kehutanan Kalimantan Utara (Dishut Kaltara) tengah mempercepat proses penetapan hutan adat untuk Masyarakat Hukum Adat (MHA) Penan Batu Benau di Kabupaten Bulungan.

Langkah itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan legalitas kepada masyarakat adat dalam mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan. Linda Novita Ding, Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Dishut Kaltara, menjelaskan proses verifikasi hutan adat Penan Batu Benau telah memasuki tahap lanjutan.

"Kami sudah melakukan diskusi awal sejak dua tahun lalu terkait usulan hutan adat di Kaltara, termasuk di Penan Batu. Bulan Maret lalu, kami kembali menggelar rapat melalui zoom, dan kini sudah ada pencerahan bahwa Penan Batu akan segera diverifikasi," ujar Linda kepada detikKalimantan, Selasa (3/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses verifikasi ini dipimpin oleh Direktorat Pengakuan dan Penetapan Hak-Hak Adat (PKPHA) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Tim verifikasi teknis lapangan telah dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Menteri LHK, melibatkan lima perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Pemerintah Provinsi Kaltara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bulungan, serta Biro Hukum.

"SK tim verifikasi sudah terbit sekitar dua minggu lalu. Kami tinggal menunggu kesiapan Kementerian untuk jadwal pelaksanaan verifikasi," tambah Linda.

Sebelum verifikasi dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Bulungan bersama pendamping MHA Penan Batu Benau akan menggelar pertemuan dengan Bupati dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas persiapan.

"Kami berharap verifikasi ini segera terlaksana, sehingga legalitas pengelolaan hutan adat bisa segera diberikan kepada masyarakat," kata Linda.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads