Pria bernama Roso (40) ditangkap setelah melarikan dan menyetubuhi pacarnya yang berusia 14 tahun. Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara.
Seorang pria berinisial NM, pelaku penganiayaan mantan pacar yang viral beberapa waktu lalu ditangkap Polisi. Pelaku NM ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam.
Wanita inisial AB (30) di Mateng, Sulbar, mengamuk di rumah pacarnya, RK (26) gegara kesal dikatai kasar. Insiden bermula saat wanita AB akan dilamar pria lain.
Seorang wanita asal Cirebon, L, mengungkapkan pengalaman kekerasan oleh kekasihnya, oknum polisi. Kasus ini kini ditangani Polda Jabar dengan penahanan pelaku.