Seorang pria di Medan ditangkap karena menganiaya warga dengan cara melempar potongan besi. Motif pelaku karena kesal dengan asap truk garpu dikendarai korban.
Tersangka dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka Nana alias Ragil (23) mengaku kesal lantaran korban tidak mengacuhkannya saat diajak ngobrol. Selain itu, ada motif ekonomi di balik kasus itu.
Dua remaja ditangkap di Jeneponto setelah melempari dan merusak mobil. Aksi ini dilakukan karena iseng dan dalam keadaan mabuk. Lima pelaku masih buron.