Koperasi, yayasan, CV, PT, Persero, TBK, firma, dan UD tidak asing lagi di telinga kita. Namun, apa perbedaan di antara istilah tersebut? Ini penjelasannya.
Para kreditur PT Sritex bertemu di PN Niaga Semarang. Kurator belum usulkan going concern, sementara aktivitas perusahaan terhenti akibat status pailit.
Dua eks Direktur PT Timah dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 M di kasus dugaan korupsi timah. Keduanya juga dituntut bayar uang pengganti Rp 493 M.