Kementerian PKP berencana mengubah batasan luas minimal rumah subsidi dari 21 m² menjadi 18 m² di kawasan perkotaan. Rencana ini masih dalam tahap wacana.
Satu unit rumah panggung di kawasan permukiman padat penduduk hangus kebakaran. Kejadian itu dipicu korsleting listrik karena charger handphone meledak.