Empat narapidana Rutan Kelas II B Kota Agung diamankan karena menipu korban dengan modus pemesanan beras. Mereka mengirim bukti pembayaran palsu Rp 12,5 juta.
Mantan Dirut PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain, mengungkap perlakuan yang diterima tahanan di Rutan KPK jika tidak membayar uang iuran bulanan.