Bareskrim Periksa 2 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Lapas Jelekong

Bareskrim Periksa 2 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Lapas Jelekong

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 06 Agu 2024 14:36 WIB
Sorot Jabar Vina Cirebon
Kasus Vina Cirebon (Foto: Olah visual detikJabar/Foto Ony Syahroni)
Kabupaten Bandung -

Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap dua terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas Jelekong, Bandung. Pemeriksaan berkaitan dengan laporan palsu yang dilakukan oleh Dede dan Aep.

Dua terpidana yang diperiksa pada Selasa (6/8/2024) yakni Eko Ramdhani dan Jaya. Sebelum Eko dan Jaya, Bareskrim juga di hari sebelumnya atau pada Senin (5/6) kemarin sudah memeriksa empat terpidana kasus Vina lainnya yakni Rivaldi, Eka, Hadi dan Supriyanto di Rutan Bandung atau Kebonwaru.

"Iya ini acara kedua setelah kemarin pemeriksaan saksi selaku keluarga terpidana yang melaporkan ke Mabes Polri tempo hari. Kemarin memeriksa empat terdakwa di kebonwaru. Saat ini melakukan pemeriksaan terdakwa saudara Jaya dan Eko Ramdhani," ujar Tim Kuasa Hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon, Winarno Jati, kepada awak media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Winarno menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan keluarga tujuh terpidana terkait adanya dugaan laporan palsu. Laporan palsu tersebut disampaikan oleh Dede dan Aep saat menjadi saksi kasus tersebut delapan tahun lalu.

"Laporannya tentang keterangan yang telah diberikan oleh Dede dan Aep, yang satunya Dede telah mencabut keterangan palsu di muka persidangan," katanya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya menyebutkan Aep dan Dede dalam kasus tersebut tidak pernah dihadirkan di persidangan. Sehingga hal tersebut yang menjadi acuannya untuk melaporkan ke Mabes Polri.

"Itu yang tempo hari kita laporan ke Mabes Polri. Jadi saudara Eko Ramdani dan Jaya ini sebagai saksi pihak pelapor," jelasnya.

Dia mengaku belum bisa menjelaskan secara detail terkait hasil pemeriksaan tersebut. Namun kata dia, tim kuasa hukum akan terus melakukan pendampingan.

"Kita juga sama-sama masih menunggu dari pihak Mabes Polri ini akan melakukan penyidikan, dalam hal ini melakukan penyidikan terhadap laporan dari keluarga terpidana tentang adanya laporan palsu. Nanti mungkin setelah ada pemeriksaan nanti kita bisa ada pemberitahuan," pungkasnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads