Roy Suryo akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Jumat (5/8). Polisi menepis panggilan itu gegara Roy Suryo hadir di acara klub Mercy.
Roy Suryo awalnya mengutip apa yang disebutnya sebagai ucapan tokoh agama Buddha. Roy menyatakan tokoh itu menyebut dirinya tidak melakukan penodaan agama.
Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. Pengacara Roy Suryo, Charles Siahaan, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.