Polisi Tahan Roy Suryo di Kasus Penistaan Agama

Kabar Nasional

Polisi Tahan Roy Suryo di Kasus Penistaan Agama

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 05 Agu 2022 21:53 WIB
Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022).
Foto: Roy Suryo (Yogi Ernes/detikcom)
Surabaya -

Roy Suryo ditahan. Polisi menahan Roy Suryo mulai malam ini dalam kasus dugaan penistaan agama yang membelitnya.

"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian, ini mulai dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Dilansir dari detikNews, hari ini merupakan kali ketiga Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka. Dia diperiksa sejak pukul 13.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan pertama kepada Roy Suryo terjadi pada Jumat (22/7). Saat itu Roy Suryo diperiksa selama 12 jam.

Empat hari berselang Roy Suryo diperiksa pada Kamis (26/7). Dia diperiksa selama sembilan jam. Roy Suryo Dalam Kondisi Sehat

ADVERTISEMENT

Polisi pun telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Roy Suryo sebelum diperiksa. Hasil pemeriksaan kesehatan Roy Suryo menunjukkan kondisi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dalam kondisi sehat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan," jelas Zulpan.

Sebelumnya Zulpan sempat bicara soal indikasi penahanan kepada Roy Suryo. Dia menyebut penahanan kepada Roy tergantung hasil pemeriksaan yang saat ini masih berjalan.

"Nanti setelah pemeriksaan langkah berikut apakah dilakukan upaya hukum kepada yang bersangkutan seperti yang ditanyakan, saya belum bisa sampaikan. Nanti penyidik yang memutuskan karena pemeriksaan belum selesai," ucapnya.

Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. Dia dijerat mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads