Dua terdakwa pembunuhan adik Bupati Muratara Devi Suhartoni, M Abadi, divonis hukuman mati. Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Seorang mantan manajer kamar mayat di Sekolah Kedokteran Harvard dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena mencuri dan menjual organ tubuh manusia.
Komdis PSSI jatuhkan hukuman denda ke PSMS Medan. Hukuman itu diberikan karena ada nyanyian suporter dinilai provokatif dan menghina saat lawan Sumsel United.
Pria lansia di Denpasar, Le'ai, divonis 4 tahun penjara karena menganiaya penagih utang. Kasus ini melibatkan serangan dengan pisau dan luka serius pada korban.