Majelis hakim pada PN Solo menolak keterlibatan teman SMA seangkatan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai pihak intervensi dalam sidang gugatan ijazah Jokowi.
Jaksa menjelaskan perbedaan tuntutan dalam kasus pembunuhan keluarga di Indramayu: Ririn dituntut mati, Priyo 20 tahun penjara, berdasarkan peran masing-masing.