Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto menjelaskan penetapan tersangka AS statusnya harus diperjelas dengan cara penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam.
Korban begal jadi tersangka, penetapan tersangka Amaq Santi statusnya harus diperjelas dengan cara penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam dari polisi