Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Presiden Jokowi menggelar ratas menyikapi erupsi Gunung Ruang. Dalam ratas tersebut, Jokowi memberikan sejumlah arahan untuk merelokasi warga imbas erupsi.