Rekonstruksi kasus pembunuhan pelajar JS (15) dilakukan di Purwakarta. Pelaku, Ardiyana, mengakui melakukan pembunuhan dan pencabulan. Hukumannya bisa 16 tahun.
Wahid Wahyudi, buron jambret, ditangkap polisi setelah sebulan melarikan diri. Bersama rekannya, mereka spesialis pencurian dengan kekerasan di Malang Raya.
Dua pegawai koperasi di Muba jadi korban begal saat menagih nasabah. Pelaku ditangkap setelah sebulan buron, menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sepeda motor warga di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), hilang dicuri maling. Korban pun lapor polisi. Kemudian, pelaku ditangkap dalam waktu kurang 24 jam.
Saat menangkap Emed, Edison menyamar sebagai orang yang hendak membeli domba. Tak butuh lama, dia langsung meringkusnya dan membawa pelaku ke kantor polisi.