Sempat Buron, Jambret Pasuruan Dihadiahi Timah Panas di Kota Batu

Sempat Buron, Jambret Pasuruan Dihadiahi Timah Panas di Kota Batu

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Minggu, 13 Jul 2025 13:40 WIB
Jambret di Pasuruan
Jambret di Pasuruan tertangkap di Kota Batu/Foto: Istimewa
Kota Batu -

Usaha Wahid Wahyudi untuk bersembunyi dari penciuman polisi tak berhasil. Warga Pasuruan itu diringkus tim Satreskrim Polres Batu setelah ditetapkan sebagai buron kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret.

Wahid kini dijebloskan ke penjara menyusul rekannya DYT alias Gendut yang sebelumnya ditangkap terlebih dahulu. Kedua tersangka ini merupakan spesialis jambret yang sudah beraksi berulang kali di wilayah Malang Raya.

"Kedua tersangka ini merupakan warga Pasuruan. Mereka juga pernah menjalani hukuman kasus serupa atau residivis," ungkap Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto kepada detikJatim, Minggu (13/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joko mengatakan bahwa Wahid ditangkap usai menjadi buron selama kurang lebih 1 bulan. Tersangka ditangkap di Sembung Kidul, Purworejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada 11 Juli 2025 pukul 17.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, Wahid sempat melakukan perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri. Tim Sat Reskrim Polres Batu pun melakukan pengejaran hingga menghadiahkan timah panas ke kaki tersangka.

ADVERTISEMENT

Pengungkapan kasus jambret ini bermula dari laporan warga bernama Yusi Kartika Sari. Di mana korban kehilangan gelang emas dengan berat 5,80 gram atau seharga Rp 7.370.000.

Joko menyampaikan, aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua Gendut dan Wahid ini terjadi pada Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Dewi Sartika, Kota Batu.

"Awalnya korban itu mengendarai sepeda motor sendiri dan kemudian dibuntuti oleh tersangka yang saat itu berboncengan menggunakan sepeda motor. Setibanya dilokasi, tersangka mendekat dari sebelah kiri korban dan menarik gelang tersebut hingga lepas," terangnya.

"Korban pun sontak berteriak 'jambret-jambret' sambil berusaha mengejar para tersangka. Tapi, upaya itu tidak berhasil dan kedua tersangka berhasil melarikan diri ke arah barat," sambungnya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.




(irb/hil)


Hide Ads