Tanah bisa dibagi menjadi beberapa bidang buat dijual atau diberikan ke orang lain. Hal ini melalui proses pecah sertifikat untuk membagi status kepemilikannya.
Mulai Februari 2026, dokumen non-sertifikat seperti girik tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Simak cara ubah jadi sertifikat resmi.