Polresta Mataram mengungkap pecatan TNI inisial PAA sudah belasan kali menggelapkan motor orang. Namun, baru tiga korban yang melaporkan kasus tersebut.
Empat anggota geng motor di Makassar ditangkap usai menebas pengendara motor menggunakan parang di depan minimarket. Keempat pelaku masih dalam pemeriksaan.
Sertu TNI Muhammad Fadly Sitepu divonis 1,5 tahun penjara dan dipecat setelah terbukti menyebarkan rekaman VCS mantan, meski tidak terbukti melakukan pemerasan.