MUI Ketapang mendalami dugaan aliran sesat di Sandai yang ajarkan ibadah Haji tanpa ke Makkah. Masyarakat diimbau untuk tidak mengikuti ajaran tersebut.
Warga Ketapang sempat dihebohkan dengan ajaran 'Islam Sejati' yang diduga sesat. MUI dan polisi turun tangan untuk mediasi dan penelusuran lebih lanjut.
Bagaimana hukumnya jika seseorang sudah mampu secara fisik tetapi belum mampu secara finansial hingga memilih untuk melaksanakan haji dengan dana hasil pinjam?
Pemerintah sudah menetapkan besaran BPIH Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi untuk setiap Embakasi. Jemaah dari Embarkasi Padang akan membayar Rp 51.781.751.