Hakim telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Doni Salmanan atas kasus penipuan. Meski telah divonis, hakim mengembalikan aset-aset mewah milik Doni.
Platform trading berkonsep binary option seperti Binomo, Quotex, Octa FX dan lain sebagainya sudah beberapa tahun lalu dicap sebagai aktivitas trading ilegal.
Beragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini, mulai dari bencana di Priangan Timur hingga pengakuan Doni Salmanan kini akrab dengan mi instan di penjara.
Tersangka kasus dugaan investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz akan dimiskinkan pihak kepolisian.
Terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan divonis hukuman penjara selama 4 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU 13 tahun penjara.
Doni Salmanan akan lebih lama di penjara. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menghukum dua kali lipat hukuman penjara Doni Salmanan dari 4 tahun menjadi 8 tahun.