Oknum jaksa di Surabaya berinisial DYA dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual stafnya. Meski sudah 2 tahun berlalu, kasus ini masih dalam penyelidikan.
KPU mengeluarkan putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden ke publik tanpa persetujuan.
KPU menetapkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk ijazah, selama lima tahun tanpa persetujuan.