Kasus pembunuhan mahasiswi UMM mengungkap pelanggaran disiplin Bripka Agus Sulaiman. Polisi mendalami dugaan pembunuhan berencana dan keterlibatan pihak lain.
Majelis Hakim PN Kayuagung vonis Rosi Yanto 20 tahun penjara atas pemerkosaan dan pembunuhan anak 6 tahun. JPU rencanakan banding untuk tuntutan hukuman mati.