Kejari Kabupaten Tasikmalaya terus mengembangkan kasus dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP). Disinyalir terjadi pemotongan dana di ratusan sekolah.
Terdakwa Marhaen kemudian membuat surat kuasa untuk penarikan dana itu dengan menguasakan dirinya sendiri tanpa permintaan dan sepengetahuan orang tua siswa.