PN Jakpus membebaskan Baldi Ale dan Adit dari dakwaan berlapis yaitu pembunuhan, kekerasan dan pemerkosaan. Keduanya didakwa memperkosa dan membunuh korban.
Seorang ibu berinisial A di Jambi mengadopsikan anaknya tanpa sepengetahuan suaminya. Bayi itu dimahar Rp 8 juta oleh pengadopsi. Ibu dan pengadopsi ditahan.