Pengamat hukum Unram menilai kemenangan Iqbal-Dinda tak bisa digugat ke MK karena selisih suara di atas 2%. Hasil quick count menunjukkan keunggulan signifikan.
MK menolak gugatan yang diajukan oleh Teguh Satya Bhakti selaku dosen Universitas Krisnadwipayana dan Fahri Bachmid selaku dosen Universitas Muslim Indonesia.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengajukan uji materi Pasal 36 huruf a UU KPK. Dia merasa dirugikan pasal larangan hubungan dengan pihak terkait perkara.