Kejari Sidoarjo menahan enam tersangka korupsi, termasuk Kepala Desa dan mantan kepala dinas, terkait penyalahgunaan dana CSR dan pengelolaan rusunawa.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak jasa pemanduan dan penundaan kapal.
IJH (44), Kepala Desa Batang Onang Baru di Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut, ditahan. Ia korupsi Rp 536 juta untuk membayar utang usaha kantin istri keduanya.