Pemkot Surabaya terbitkan SE untuk Ramadan 2025, berisi 11 poin pedoman ibadah dan perayaan Idul Fitri, memastikan ketertiban dan kenyamanan bagi warga.
Pemkab Banyuasin meminta pemilik usaha hiburan untuk menutup usahanya selama Ramadan. Jika masih membuka, maka diberi sanksi berupa pencabutan izin dan ditutup.