Wanita di Kutai Timur, yang merupakan seorang bendahara desa, main kripto memakai APBDes Rp 2,1 M. Kejari Kutim menetapkannya sebagai tersangka korupsi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa peningkatan sarana pembinaan merupakan bagian penting dari agenda transformasi Pemasyarakatan.