Wujud Emas 850 gram Milik Bupati Ardito yang Kini Disita KPK

Wujud Emas 850 gram Milik Bupati Ardito yang Kini Disita KPK

Tim detikcom - detikKalimantan
Kamis, 11 Des 2025 17:00 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) dan Deputi Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto menunjukkan barang bukti  operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lampung Tengah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).  Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama empat tersangka lain diamankan KPK karena  diduga  melakukan praktik korupsi terkait dugaan pengadaan proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Foto: Ari Saputra/detikFoto
Balikpapan -

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya menjadi tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Ia diduga telah menerima fee Rp 5,75 miliar.

Ia bersama empat tersangka lainnya, ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sejumlah barang bukti disita seperti uang tunai lebih dari seratus juta, hingga emas 850 gram.

"Uang tunai sebesar Rp 193 juta dengan rincian Rp 135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW (Ardito Wijaya) dan Rp 58 juta diamankan dari rumah RNP (Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito)," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman RNP," lanjutnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. KPK menduga Ardito mematok fee 15-20% untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah sejak dirinya dilantik pada Februari 2025.

KPK menduga Ardito meminta anggota DRPD Lampung Tengah bernama Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Mungki mengatakan pengadaan barang dan jasa itu harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau milik tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

Singkat cerita, Ardito diduga menerima fee Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito. Duit itu diduga diterima dalam periode Februari-November 2025. Ardito juga diduga menerima duit Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan.

KPK menduga duit itu digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta serta pelunasan pinjaman bank saat kampanye sebesar Rp 5,25 miliar. Berikut lima tersangka perkara ini:

1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,
2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah,
3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah,
4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati,
5. Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.



(aau/aau)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads