Empat orang terdakwa dalam kasus kerangkeng manusia divonis dua dan tiga tahun penjara. Vonis ini lebih berat ketimbang yang diterima Dewa Perangin Angin.
Dinkses Sulsel menerjunkan tim menilai kesiapan operasional terbatas RS Regional Bone. Operasional itu bakal bergantung dari hasil penilaian tim kesiapan itu.