Ko Erwin, bandar sabu, ditangkap saat berusaha melarikan diri ke Malaysia. Penangkapan ini terkait jaringan narkoba yang melibatkan mantan pejabat polisi.
Majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Amiroh Sintawati atas peredaran narkotika. Penasihat hukum menyoroti ketidakadilan dalam putusan