Dakwaan Lengkap Alvi Bunuh-Mutilasi Tiara Hingga Terancam Pidana Mati

Dakwaan Lengkap Alvi Bunuh-Mutilasi Tiara Hingga Terancam Pidana Mati

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 06 Jan 2026 21:50 WIB
Alvi Maulana, terdakwa pemutilasi pacarnya, Tiara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto
Alvi Maulana, terdakwa pemutilasi pacarnya, Tiara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Alvi Maulana (24) didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25) sehingga terancam pidana mati. Dakwaan tersebut telah dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Dakwaan terhadap Alvi dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ari Budiarti dalam dakwaannya di ruangan Cakra, PN Mojokerto pada Senin (5/1). Alvi dan Tiara pacaran sekitar 5 tahun. Alvi asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut. Sedangkan korban asal Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Sejoli ini kos di Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Peristiwa tragis bermula pada 30 Agustus 2025. Malam itu sekitar pukul 20.00 WIB, Alvi mengantar adiknya dari Bandara Juanda ke Ponpes Baitul Makmur di Desa Laban, Menganti, Gresik. Ia janji ke Tiara akan kembali ke kos pukul 22.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Alvi baru pulang ke kos pada tengah malam. Tiara yang kecewa pun enggan membuka pintu kos untuk kekasihnya tersebut. Padahal, Alvi sudah berulang kali mengetuk pintu dan meneleponnya. Sehingga Alvi terpaksa menunggu di depan pintu.

Tiara meluapkan kekecewaannya kepada Alvi melalui pesan WhatsApp. Saat itu, Alvi masih menunggu di depan pintu kos. Antara lain isi pesan tersebut, 'Sedang apa saja dari tadi? Sudahlah, tidak perlu! Saya lelah, tahu! Menjengkelkan! Kamu kembali saja ke sana, tidur di sana! Pintu sudah saya kunci!'.

ADVERTISEMENT

Kemudian 'Ya sudah, saya menunggu tiga jam saja tidak protes, kamu juga tunggu juga lah di depan sana 3 jam! Janji pulang jam 10 padahal! Katanya mau mengajak keluar pukul sepuluh, memang bodoh percaya saja sama kamu! Tidak tahu diri! Kamu itu memang tidak pernah merasa bersalah!'.

Tiara juga mengirim pesan WhatsApp yang isinya 'Tidak usah tidur di rumah! Tidak usah di depan pintu, hanya membuat wajah saya malu! Makan saja sendiri, apakah saya peduli dengan perasaanmu?! Kelakuanmu seperti Verri (kucing)! Tunggu sebentar, saya sedang menunggu rasa lelah saya hilang dahulu, Kalau saya tertidur, ya maaf, namanya juga sedang lelah! Kalau kamu terburu-buru ingin rebahan, kembali saja ke sana! Perjalanan hanya lima belas menit saja, seenaknya sendiri. Kamu menunggu setengah jam saja sudah berteriak-teriak mulutmu!'.

"Atas ucapan serta perkataan korban tersebut, terdakwa merasa marah, jengkel atas perlakuan-perlakuan korban yang selalu menyinggung perasaan terdakwa. Kemudian muncul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban selama masih menunggu di depan pintu rumah kontrakan tersebut," terang Ari ketika membacakan dakwaan.

Tak sampai di situ, Tiara juga berucap dengan nada tinggi dan terkesan merendahkan Alvi ketika membuka pintu kos pada 31 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Yaitu 'Tidak tahu malu'. Berikutnya, Tiara langsung meninggalkan pacarnya yang berdiri di ambang pintu menuju kamarnya di lantai 2 tanpa mengucapkan satu kata pun.

"Mendengar kata-kata yang dianggap merendahkan martabat terdakwa, niat membunuh tersebut semakin menguat," ungkap Ari.

Alvi yang marah karena ucapan-upacan Tiara, melepas celana, lalu mengambil pisau dapur sepanjang 30 cm. Terdakwa lantas menyusul pacarnya yang berdiri di atas kasur. Motifnya melepas celana agar tidak dicurigai korban.

Alvi menikam leher kanan Tiara dari belakang menggunakan pisau dapur tersebut. Sedangkan tangan kirinya memegangi bahu kiri korban. Satu kali tusukan membuat korban tersungkur bersimbah darah di atas kasur. Alvi menunggu sambil berdiri sekitar 5 menit untuk memastikan korban benar-benar tewas.

"Terdakwa dalam kondisi tenang dan mampu berpikir jernih mulai melakukan langkah-langkah persiapan, yaitu melepaskan celana panjang dan celana dalam agar korban tidak menaruh kecurigaan ketika terdakwa menyusul ke lantai dua," ungkap Ari saat membacakaan dakwaan.

Ketika melihat pacarnya sudah tak bernyawa, muncul niat Alvi memutilasinya untuk menghilangkan jejak pembunuhan ini. Ia menjatuhkan jasad korban dari kasur ke lantai agar darahnya habis. Kemudian ia menyeret pacarnya ke kamar mandi di lantai satu kos.

Di dalam kamar mandi kos inilah Alvi memutilasi Tiara menggunakan pisau cleaver bergagang warna cokelat sepanjang 28 cm. Terdakwa memisahkan semua tulang belulang dengan kulit dan daging, kecuali potongan telapak kaki kiri dan potongan telapak tangan kanan.

Alvi lantas memasukkan potongan daging, potongan telapak kaki kiri dan telapak tangan kanan korban ke tas jinjing warna merah dan kantong plastik hitam. Sekitar pukul 04.00 WIB, terdakwa menyelesaikan mutilasi tahap pertama. Ia membersihkan ceceran darah sampai sekitar pukul 16.00 WIB.

Potongan telapak kaki kiri dan telapak tangan kanan yang tak sempat dikuliti oleh Alvi, membantu pengungkapan kasus ini. Telapak kaki kiri korban ditemukan pencari rumput sehingga melapor ke polisi. Temuan awal itu membuat polisi melakukan pencarian besar-besaran di semak-semak pinggir Jalan Pacet-Cangar.

Sehingga dalam hitungan jam, anjing pelacak Polda Jatim menemukan potongan telapak tangan kanan korban. Polisi berhasil mengidentifikasi potongan kecil-kecil jasad manusia menggunakan telapak tangan kanan tersebut. Lantas apa yang membuat Alvi alpa hingga tidak menguliti 2 potongan jasad pacarnya?

"Karena capek dan kelelahan jadi kelewat," ujar Ari saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (6/1/2026).

Kembali ke hari pembunuhan, Alvi sempat tidur di kos sampai sekitar pukul 20.00 WIB. Sekitar 1 jam kemudian, ia berangkat ke jalur Pacet-Cangar, Mojokerto untuk membuang potongan jasad korban. Alvi memasukkan tas merah ke jok sepeda motornya, Yamaha Nmax putih nopol W 6414 AR. Sedangkan kantong plastik hitam ia gantung di jok depan.

Alvi melemparkan satu per satu potongan jasad itu ke semak-semak di pinggir Jalan Pacet-Cangar, Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto. Ia kembali tiba di kosnya sekitar pukul 23.30 WIB. Sekitar 15 menit kemudian, terdakwa melanjutkan mutilasi tahap kedua.

Kali ini, ia memutilasi tengkorak dan tulang belulang korban menggunakan tang gunting baja dan palu. Awalnya, ia membungkus potongan tulang itu dengan sprei abu-abu. Sekitar 2 jam kemudian, terdakwa memindahkannya ke kantong plastik hitam. Keesokan harinya, 1 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Alvi memindahkan kantong plastik tersebut dari kamar mandi ke lemari di lantai 2 kosnya.

Pada pagi yang sama sekitar pukul 09.00 WIB, Suliswanto (38), warga Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet menemukan potongan jasad Tiara. Saat itu, ia sedang mencari pakan untuk kambing peliharaannya di semak-semak pinggir jalur Pacet-Cangar, Dusun Pacet Selatan. Namun, ia mengabaikannya karena mengira itu hanya daging binatang.

Sulis kembali mencari pakan kambing di semak-semak sekitar 100 meter sebelah utara lokasi penemuan potongan daging pertama pada 6 September 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itulah ia menemukan potongan telapak kaki kiri Tiara di semak-semak. Sehingga ia meminta tolong adik keponakannya untuk melapor ke Polsek Pacet.

Berbekal temuan Sulis ini, polisi menggelar pencarian besar-besaran melibatkan anjing pelacak. Total 65 potongan jasad Tiara ditemukan polisi di semak-semak Dusun Pacet Selatan. Termasuk potongan telapak kaki kiri dan telapak tangan kanan korban. Sedangkan potongan tulang belulang korban mencapai 554 potong ditemukan di kos tersangka dan di rooftop rumah kosong di depan kos tersebut. Sehingga totalnya sekitar 619 potong.

Semua potongan mayat Tiara dikumpulkan di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, Sidoarjo. Identifikasi menggunakan 5 metode, yaitu sidik jari, gigi geligi, DNA, properti pribadi dan pemeriksaan medis. Ratusan potong jasad manusia itu dipastikan Tiara. Autopsi juga mengungkap korban tewas karena mati lemas.

Terdapat luka memar yang terjadi ketika korban masih hidup. Sedangkan mutilasi terjadi saat korban sudah tak bernyawa. Setelah diautopsi oleh tim dokter forensik, jenazah diserahkan kepada ayah korban, SD (51) pada Selasa 9 September 2025. Malam itu juga Tiara dimakamkan di kampung halamannya.

Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap Alvi hanya dalam 14 jam dari penemuan potongan telapak kaki Tiara. Tersangka diringkus di kosnya pada 7 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua betisnya dihadiahi timah panas karena melawan saat ditangkap.

Dalam penangkapan itu pula, polisi menyita 29 item barang bukti. Mulai dari 2 kantong plastik hitam berisi potongan tulang belulang dan tengkorak korban, 1 pisau dapur, 1 pisau cleaver, 1 tang gunting baja, 1 palu besi sepanjang 20 cm, 1 alat pengasah pisau, 1 tas jinjing merah, sprei abu-abu, sarung bantal dan guling warna biru motif bunga, 6 pakaian Alvi dan Tiara.

Kemudian 1 guling dengan bercak darah, 1 helm GMT hijau tua, sepeda motor milik Alvi, sapu kerik kasur, caruk sampah plastik pink, kain lap biru putih motif kotak-kotak, alat pel lantai, kunci gembok, ponsel Samsung Galaxy S22 Plus milik Tiara, ponsel Samsung Galaxy Z Flip 6 milik tiara, tablet Samsung A9 Plus milik Tiara, KTP Tiara, serta ponsel Xiaomi tipe 14T Pro milik Alvi.

Sebelumnya, Kasipidum Kejaksaan Negeri Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman menjelaskan, Alvi didakwa dengan KUHP lama, yaitu dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sedangkan dakwaan subsidernya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Karena berkas perkara atas nama Alvi sudah kami limpahkan (ke PN Mojokerto) pada Desember 2025 sebelum KUHP baru berlaku. Sehingga kami dakwa dengan pasal KUHP yang lama," jelasnya kepada wartawan di PN Mojokerto, Senin (5/1).

Seiring berjalannya persidangan perkara ini, lanjut Erfandy, pihaknya bakal mengajukan penyesuaian dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Pada tahap tuntutan nanti, pihaknya hakal menerapkan Pasal 459 subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHP baru.

"Pidananya pada intinya sama, yaitu penjara seumur hidup atau 20 tahun atau maksimal hukuman mati," tegasnya.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim memberi kesempatan kepada Alvi untuk konsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Merespons dakwaan JPU, Alvi mengajukan eksepsi atau keberatan.

"Kami tim penasihat hukum akan mengajukan eksepsi. Berencana atau tidak (pembunuhan yang dilakukan Alvi), nanti kami buktikan di pembuktian," ujarnya.

Sedangkan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak menyampaikan kalau eksepsi menjadi hak terdakwa. Untuk itu, pihaknya memberi waktu selama 1 minggu agar pihak terdakwa menyiapkan eksepsinya.

"Untuk itu, majelis hakim memberikan kesempatan selama 1 minggu, yaitu Senin tanggal 12 Januari 2026," tandasnya.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads