Wanita Jual 10 Butir Ekstasi di Batam Divonis 6 Tahun

Kepulauan Riau

Wanita Jual 10 Butir Ekstasi di Batam Divonis 6 Tahun

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 10 Mar 2026 00:10 WIB
Terdakwa Amiroh Sintawati menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam.
Foto: Terdakwa Amiroh Sintawati menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam. (Dok. Alamudin/detikSumut)
Batam -

Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada seorang ibu tunggal, Amiroh Sintawati alias Sinta, dalam perkara peredaran narkotika jenis ekstasi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Majelis hakim yang dipimpin Douglas Napitupulu dengan hakim anggota Randi Jastian dan Elen Yolanda Sinaga menyatakan Amiroh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika.

"Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu saat membacakan amar putusan, Senin (9/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menyatakan Amiroh melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara kepada terdakwa.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LSBH MK), Cut Wahidah Mumtaza, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan kondisi Amiroh sebagai seorang ibu tunggal yang memiliki anak penyandang disabilitas.

ADVERTISEMENT

"Amiroh ini seorang ibu dari anak disabilitas. Namun dalam pertimbangan putusan hakim hal tersebut tidak dipertimbangkan," kata Cut kepada usai sidang, Senin (9/3/2026).

Cut menjelaskan, kliennya sebenarnya diminta oleh pacarnya untuk menjual 10 butir pil ekstasi. Bahkan transaksi tersebut belum sempat terjadi karena Amiroh sudah lebih dulu diamankan oleh polisi.

"Jadi sebenarnya Amiroh ini diminta oleh pacarnya untuk menjual 10 butir ekstasi. Transaksi belum selesai, sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang di depan Monic KTV Bengkong," ujarnya.

Cut juga menyoroti adanya disparitas hukuman dalam perkara narkotika. Ia membandingkan putusan terhadap kliennya dengan kasus penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang juga pernah disidangkan di PN Batam.

"Kami melihat ada ketidaksinkronan. Dalam kasus penyelundupan sekitar 1,9 ton sabu, salah satu ABK bernama Fandi divonis lima tahun. Sementara dalam perkara 10 butir ekstasi ini klien kami dihukum enam tahun," ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dalam penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana narkotika dengan peran yang berbeda.

Ia menambahkan, pihaknya sangat kecewa dengan putusan tersebut, terlebih sidang putusan sempat beberapa kali ditunda sebelum akhirnya dibacakan.

"Putusan ini sebenarnya sudah sangat lama karena sempat ditunda beberapa kali. Hari ini baru dibacakan dan kami sebagai kuasa hukum sangat kecewa dengan putusan tersebut," ujarnya.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di kawasan Bengkong dan Nagoya, Batam. Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan Amiroh pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di depan ruko Alfamart Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang milik terdakwa, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi 10 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat sekitar 4,15 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A70 yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sehari sebelum penangkapan terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Eben Ezer Silalahi yang menawarkan pil ekstasi untuk dijual. Terdakwa kemudian menghubungi temannya yang dikenal dengan nama Kak Mian untuk menawarkan narkotika tersebut.

Selanjutnya terdakwa bersama Eben mengambil pil ekstasi dari seorang pria bernama Frans Boantua Naibaho di sebuah kos di kawasan Bengkong. Setelah itu, terdakwa berencana melakukan transaksi dengan Kak Mian di kawasan KTV Monic Bengkong.

Namun saat terdakwa menunggu calon pembeli di lokasi yang telah disepakati, petugas Satresnarkoba Polresta Barelang lebih dulu mengamankannya. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan pil berwarna merah muda tersebut mengandung MDMA yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads