Pemerintah menerbitkan aturan baru, yakni Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Ini isinya.
Kementerian PANRB menanggapi pemecatan tenaga non-ASN dengan langkah strategis. Mereka berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan kerja honorer di instansi.
Pemkab Nunukan bakal melakukan sejumlah rotasi dan mutasi pejabat. Pemkab Nunukan menggandeng Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk melakukan assessment.