Putusan MK itu sesuai dengan Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia, dan juga sesuai dengan Konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu UUD NRI 1945.
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak meminta hakim mengesampingkan semua bantahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan anak buah.
Duo Muller bersaudara divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemalsuan surat terkait sengketa tanah Dago Elos. Mereka berencana mengajukan banding.
Warga Dago Elos berharap setelah duo Muller bersaudara divonis bersalah dalam kasus pemalsuan surat. Mereka berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
Jaksa menolak seluruh pembelaan Samanhudi di kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar. Sidang selanjutnya beragendakan duplik pada Selasa pekan depan.