MA mengubah vonis bebas jadi pidana penjara karena terbukti korupsi yang menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain sebagaimana diatur Pasal 2 UU Tipikor.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Penuntut Umum setujui tiga permohonan penghentian penuntutan 3 kasus kekerasan di Kalteng berdasarkan keadilan restoratif.
Polisi menetapkan MA sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam setelah mengaku wartawan saat menggerebek wisma. Modusnya diduga untuk mendekati wanita.