Gubernur DIY menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan hingga 31 Agustus 2024. Anggaran penanganan bencana termasuk dalam anggaran kebencanaan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan di internal. Ribuan personel yang melakukan pelanggaran ditindak.