Tuntutan ringan dua pemerkosa pelajar di Lahat, Sumsel berinisial OH (17) dan MAP (17) berunjung penonaktifan Kajari Lahat. Berikut ini duduk perkaranya.
Dua pemerkosa pelajar di Lahat, Sumsel dihukum ringan. Institusi kejaksaan disorot atas tuntutan ringan, sejumlah jaksa diperiksa dan Kajari dinonaktifkan.
Tim JPU Kejari Lahat, Sumsel diperiksa intensif secara internal. Mereka diperiksa setelah tuntutan dan vonis terhadap pemerkosa pelajar di sana sangat rendah.
Sidang lanjutan Bambang Tri dan Gus Nur kasus penistaan agama dan ujaran kebencian digelar di PN Solo. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari JPU.