Rapper Sik-K dituntut hukuman penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sik-K menyerahkan diri ke polisi pada 19 Januari dan mengaku menggunakan narkoba.
Fachri Albar ditangkap lagi karena penyalahgunaan narkoba, ini adalah kasus ketiganya. Penangkapan terjadi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 20 April 2025.
Seorang kurir narkoba di Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial JF ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, polisi menyita ganja seberat 1 kilogram lebih.