Titik Nadir Oknum Eks Dewan Majalengka gegara Barang Haram

Jabar Sepekan

Titik Nadir Oknum Eks Dewan Majalengka gegara Barang Haram

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Senin, 24 Mar 2025 04:00 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Ilustrasi narkoba (Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom)
Majalengka -

Narkoba memang bisa membuat siapapun terlena. Jika sudah terjerumus di lubang hitamnya, setiap orang yang menjadi penggunanya terkadang sulit untuk terlepas dari jeratan barang haram nan membuaikan.

Perumpamaan ini nampaknya layak disematkan kepada seorang pria berinisial DR. Meskipun berstatus sebagai mantan anggota DPRD Majalengka, dia kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.

DR diamankan di rumahnya pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Tanpa perlawanan, DR kemudian digelandang untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Majalengka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan dilakukan di rumahnya. Pengakuannya itu rumahnya sendiri dan saat diamankan, ia sendirian," kata Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo saat diwawancarai detikJabar, Kamis (20/3/2025).

Dari penangkapnya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik. Sigit memastikan, tersangka diketahui sebagai pengguna, bukan pengedar.

ADVERTISEMENT

"Menurut keterangannya, ia memang sudah sering menggunakan narkoba. Namun, kami masih terus mendalami lebih lanjut terkait kasus ini," ujar dia.

Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Adapun terkait apakah DR sudah terlibat penyalahgunaan narkoba sejak menjabat sebagai anggota dewan, polisi masih mendalaminya.

"(Apakah sudah mengkonsumsi narkoba sejak jadi dewan?) Belum dapat informasi demikian, kita masih dalami," pungkasnya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads