Polisi menetapkan NK, pemilik panti asuhan di Surabaya sebagai tersangka pencabulan anak asuhnya. Polisi menyebut, aksi bejat NK sudah dilakukan selama 3 tahun.
Polisi mengungkap kasus pemilik panti asuhan di Surabaya yang memperkosa anak asuhnya selama 3 tahun. Terungkap ternyata korban diperkosa hampir tiap hari.
Polisi menetapkan NK, pemilik panti asuhan Surabaya, sebagai tersangka pencabulan anak asuhnya selama 3 tahun. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.