Polisi membeberkan fakta NK (60), pemilik panti asuhan di Surabaya memperkosa anak asuhnya selama sekitar 3 tahun. Polisi menyebut, korban ternyata pernah dalam seminggu hampir setiap hari memperkosa korban.
"Tapi pernah dari korban mengaku dalam sepekan setiap hari," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo, Senin (3/1/2025).
Namun, aksi bejat pelaku kemudian terbongkar juga. Ini setelah korban tak kuat dan melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasannya karena korban tidak kuat menahan, lalu melaporkan ke LBH dan disampaikan ke kami. Kemudian kami lakukan pendalaman," ujarnya.
Sedangkan terkait panti asuhannya, Ali menyebut sebenarnya ada izinnya. Namun izin itu tak diperpanjang setelah bercerai dengan istrinya.
"Untuk izin yang diteliti sebenarnya ada izinnya, kemudian 2022 itu izin sudah habis tapi tidak diperpanjang karena ada beberapa masalah yang menyebabkan tidak diperpanjang, lalu itu menjadi milik perorangan dari tersangka ini," tandas Ali.
Sebelumnya, pemilik sekaligus pengasuh panti asuhan di Surabaya berinisial NK diamankan polisi. Itu setelah mendapat laporan dari beberapa anak asuhnya diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Dari pantauan detikJatim, pria berusia 61 tahun itu diamankan anggota Unit 1 PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. NK hanya tertunduk lesu memakai kaus hitam dan celana jins serta sendal jepit dengan posisi tangan terborgol pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 21.20 WIB.
(abq/iwd)