Sutikno menyebut iPad dan Macbook milik Tom Lembong itu telah diserahkan kepada pihak Tom sejak Senin (4/8). Pengembalian dilakukan di Kejari Jakarta Pusat.
Teranyar, KPK menginfokan praktik pungli terjadi sejak 2016. Kemudian praktik tersebut menjadi terstruktur sejak 2018 hingga saat ini, atau 8 tahun lamanya.
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua di kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Dedi Susanto alias Tek Hui divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus pencucian uang dan narkotika. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.